NK, seorang pengusaha sebuah
perusahaan teknologi tinggi negara K telah dihukum pada 23 Mei 2014. NK dihukum
untuk jangka penjara tiga tahun karena bersekongkol untuk menyuap beberapa
pejabat pemerintah I seperti yang dinyatakan oleh Corruption of Foreign Public Officials.
Konspirasi suap ini bertujuan memenangi
tender. Isi dari kontrak ini bernilai
seratus juta dolar untuk menjual perangkat lunak pengenalan wajah kepada AI,
sebuah maskapai penerbangan negara I. Perangkat lunak pengenalan wajah ini
diharapkan penting mampu mencegah area boarding pesawat dari orang yang tidak
berwenang.
Pada tanggal 15 Agustus 2013, Hakim
JH menemukan bahwa NK telah bersekongkol untuk mendistribusikan setidaknya $
450.000 kepada tokoh penting maskapai penerbangan AI dan beberapa menteri
pemerintah India. Hal ini mengindikasikan adanya suap seperti tertera di
Undang-Undang dalam CFPOA tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi JH memutuskan
bahwa NK memiliki peran utama dalam konspirasi untuk menyuap pejabat AI yang
tidak diragukan lagi, sebuah rencana canggih untuk memenangkan tender untuk
perusahaan yang berbasis di K. Pengadilan kemudian mengeluarkan peringatan
berikut: "Setiap orang yang mengusulkan untuk menyuap pejabat publik asing
demi kepentingan komersial atau lainnya akan menghadapi hukuman yang signifikan
dan penahanan di penjara federal ".
Ada beberapa hal yang memberatkan kasus NK, diantaranya:
a)Rencana
suap ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pejabat publik senior di AI
dan Menteri Kabinet negara I. Jika rencana ini berhasil, ada pembayaran jutaan
dolar dalam suap dan return saham yang diberikan secara berkala;
b)Partisipasi
NK dalam proses pelelangan ini melibatkan keadaan lain seperti masuknya kompetitor palsu untuk menciptakan ilusi
proses pelelangan yang kompetitif;
c)NK juga
menyuap komisaris perdagangan negara K dan
mendesak bantuan Pemerintah K dalam menutup mulut atas transaksi
tersebut; dan
d)NKlah secara
pribadi mengusulkan dan mengatur rencana suap termasuk memberi identitas
pejabat yang akan disuap dan jumlah yang diusulkan harus dibayar sebagaimana
tercermin dalam bukti laporan keuangan yang dia sediakan.
Analisis:
Bila kita amati, kasus yang bersangkutan CFPOA pernah
terjadi beberapa kali, seperti perusahaan GE dan N dimana terjadi kasus suap
kepada pejabat pemerintah. Namun kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan
pernyataan salah oleh perusahaan terkait.
Ada beberapa filsafat
moral seperti hedonisme, eudemonisme dan ulitarianisme yang bersangkutan dengan
NK serta pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis.
Hedonisme:
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi
manusia adalah mengusahakan “kesenangan”. Manusia menurut kodratnya mencari
kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Dengan menyuap perusahaan
AI, NK mengamankan perusahaannya sekaligus memperkaya asetnya. Namun tidak
memperhatikan moral dan etika dalam dunia bisnis.
Eudemonisme:
Aristoteles mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatannya
manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan dengan menjalankan
secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. NK
berusaha mengejar kebahagiaan material berupa uang tetapi hal itu tidak dilakukannya
sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini tercantum dalam peraturan yang dibuat
CFPOA pada Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa
tindakan yang "... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan
atau menyetujui untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat
apapun".
Utilitarianisme:
Menurut Jeremy Bentham, perbuatan harus diusahakan agar
mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan,
keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian,
perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri
sendiri dan orang lain. Tindakan NK hanya memberi dampak baik hanya bagi
perusahaannya namun mengakibatkan distorsi pasar dan melemahkan ekonomi dunia.
Moral dalam dunia
bisnis:
Moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran agama
serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Tindakan kolusi
dilarang oleh semua agama. Misalnya saja, seperti yang tercantum dalam alkitab
pada Kel. 23:8 Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata
orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar.
Seperti perusahaan AI dan pejabat negara I yang menutup sebelah mata setelah
menerima uang suap dari NK dan membiarkan persaingan tender itu tidak sehat.
Etika dalam dunia
bisnis:
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat
akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang
terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
ialah
1. Pengendalian
diri
Pengendalian diri yang dimaksud disini adalah kemampuan
seseorang untuk mengarahkan tingkah lakunya sendiri dan kemampuan untuk menekan
atau menghambat dorongan yang ada. Pihak AI serta pejabat I yang terkait
seharusnya tidak menerima sesuatu baik itu berupa hadiah maupun uang demi
kepentingan pribadi. Begitu juga NK seharusnya memenangi tender itu secara adil
dan tidak mengandalkan praktik kolusi.
2. Menciptakan
persaingan yang sehat
Dalam dunia bisnis, persaingan tidak seharusnya mematikan
yang lemah. Seperti yang tertera dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU
Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha’. Tindakan NK yang menciptakan proses tender palsu tentu bukan
merupakan persaingan yang sehat.
3. Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kelima hal ini sering terjadi di dunia politik dan ekonomi
dunia. Untuk menyenangkan partner bisnis, diberikan hiburan, harta benda dan
uang. Dalam kasus ini, NK menggunakan koneksi, kongkalikong dan kolusi untuk melaksanakan
rencananya.
4. Mampu
menyatakan yang benar itu benar
Setap orang tahu, yang benar harus diikuti dan yang salah
harus dihindari. Pihak AI dan pejabat I yang terkait seharusnya memiliki
kesadaran bahwa yang dilakukan mereka salah. Terlebih lagi, perbuatan public
figure akan memberikan contoh buruk dan kekecewaan bagi masyarakat
5. Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Siapa yang menabur angin, akan menuai badai. Artinya dia
yang berbuat, dia pula yang terkena akibat. Sama halnya dengan pihak yang
member dan menerima uang ini menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku dari
perbuatan yang mereka lakukan. Setiap warga negara tidak bisa lepas dari
konsekuensi dari apa yang mereka perbuat.
6. Perlu
adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan
Sudah ada peraturan korupsi untuk pejabat asing yang
mencantumkan aturan mengenai kolusi seperti yang telah ditulis oleh CFPOA pada
Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa tindakan yang
"... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan atau menyetujui
untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat apapun". Oleh
karena itu, pejabat dan kementrian berkewajiban untuk menolak pemberian, hadiah
yang ditawarkan.
Kesimpulan:
Setiap pelaku bisnis hendaklah memiliki kesadaran untuk
mengikuti aturan yang berlaku dan pengetahuan yang kompeten sebelum terjun ke
dunia bisnis. Pelaku bisnis juga harus selalu up to date pada perkembangan
dunia untuk memaksimalkan kesempatan yang dimilikinya daripada memakai jalan
curang untuk meraih kesempatan tersebut.
Sumber:
http://www.canadianfraudlaw.com/2014/05/first-jail-sentence-in-canada-for-foreign-corrupt-practices-recognition-of-the-seriousness-of-a-conspiracy-to-bribe/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar