Kamis, 06 November 2014

Rencana licin NK untuk meningkatkan profit perusahaannya



        NK, seorang pengusaha sebuah perusahaan teknologi tinggi negara K telah dihukum pada 23 Mei 2014. NK dihukum untuk jangka penjara tiga tahun karena bersekongkol untuk menyuap beberapa pejabat pemerintah I seperti yang dinyatakan oleh  Corruption of Foreign Public Officials. Konspirasi suap ini  bertujuan memenangi tender.  Isi dari kontrak ini bernilai seratus juta dolar untuk menjual perangkat lunak pengenalan wajah kepada AI, sebuah maskapai penerbangan negara I. Perangkat lunak pengenalan wajah ini diharapkan penting mampu mencegah area boarding pesawat dari orang yang tidak berwenang.
Pada tanggal 15 Agustus 2013, Hakim JH menemukan bahwa NK telah bersekongkol untuk mendistribusikan setidaknya $ 450.000 kepada tokoh penting maskapai penerbangan AI dan beberapa menteri pemerintah India. Hal ini mengindikasikan adanya suap seperti tertera di Undang-Undang dalam CFPOA tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi JH memutuskan bahwa NK memiliki peran utama dalam konspirasi untuk menyuap pejabat AI yang tidak diragukan lagi, sebuah rencana canggih untuk memenangkan tender untuk perusahaan yang berbasis di K. Pengadilan kemudian mengeluarkan peringatan berikut: "Setiap orang yang mengusulkan untuk menyuap pejabat publik asing demi kepentingan komersial atau lainnya akan menghadapi hukuman yang signifikan dan penahanan di penjara federal ".

Ada beberapa hal yang memberatkan kasus NK, diantaranya:
a)Rencana suap ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pejabat publik senior di AI dan Menteri Kabinet negara I. Jika rencana ini berhasil, ada pembayaran jutaan dolar dalam suap dan return saham yang diberikan secara berkala;
b)Partisipasi NK dalam proses pelelangan ini melibatkan keadaan lain seperti masuknya  kompetitor palsu untuk menciptakan ilusi proses pelelangan yang kompetitif;
c)NK juga menyuap komisaris perdagangan negara K dan  mendesak bantuan Pemerintah K dalam menutup mulut atas transaksi tersebut; dan
d)NKlah secara pribadi mengusulkan dan mengatur rencana suap termasuk memberi identitas pejabat yang akan disuap dan jumlah yang diusulkan harus dibayar sebagaimana tercermin dalam bukti laporan keuangan yang dia sediakan.

Analisis:
Bila kita amati, kasus yang bersangkutan CFPOA pernah terjadi beberapa kali, seperti perusahaan GE dan N dimana terjadi kasus suap kepada pejabat pemerintah. Namun kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan pernyataan salah oleh perusahaan terkait.
 Ada beberapa filsafat moral seperti hedonisme, eudemonisme dan ulitarianisme yang bersangkutan dengan NK serta pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis.
Hedonisme:
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan”. Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Dengan menyuap perusahaan AI, NK mengamankan perusahaannya sekaligus memperkaya asetnya. Namun tidak memperhatikan moral dan etika dalam dunia bisnis.

Eudemonisme:
Aristoteles mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. NK berusaha mengejar kebahagiaan material berupa uang tetapi hal itu tidak dilakukannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini tercantum dalam peraturan yang dibuat CFPOA pada Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa tindakan yang "... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan atau menyetujui untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat apapun".

Utilitarianisme:
Menurut Jeremy Bentham, perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain. Tindakan NK hanya memberi dampak baik hanya bagi perusahaannya namun mengakibatkan distorsi pasar dan melemahkan ekonomi dunia.

Moral dalam dunia bisnis:
Moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran agama serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Tindakan kolusi dilarang oleh semua agama. Misalnya saja, seperti yang tercantum dalam alkitab pada Kel. 23:8 Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar. Seperti perusahaan AI dan pejabat negara I yang menutup sebelah mata setelah menerima uang suap dari NK dan membiarkan persaingan tender itu tidak sehat.

Etika dalam dunia bisnis:
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1.            Pengendalian diri
Pengendalian diri yang dimaksud disini adalah kemampuan seseorang untuk mengarahkan tingkah lakunya sendiri dan kemampuan untuk menekan atau menghambat dorongan yang ada. Pihak AI serta pejabat I yang terkait seharusnya tidak menerima sesuatu baik itu berupa hadiah maupun uang demi kepentingan pribadi. Begitu juga NK seharusnya memenangi tender itu secara adil dan tidak mengandalkan praktik kolusi.

2.            Menciptakan persaingan yang sehat
Dalam dunia bisnis, persaingan tidak seharusnya mematikan yang lemah. Seperti yang tertera dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’. Tindakan NK yang menciptakan proses tender palsu tentu bukan merupakan persaingan yang sehat.

3.            Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kelima hal ini sering terjadi di dunia politik dan ekonomi dunia. Untuk menyenangkan partner bisnis, diberikan hiburan, harta benda dan uang. Dalam kasus ini, NK menggunakan koneksi, kongkalikong dan kolusi untuk melaksanakan rencananya.

4.            Mampu menyatakan yang benar itu benar
Setap orang tahu, yang benar harus diikuti dan yang salah harus dihindari. Pihak AI dan pejabat I yang terkait seharusnya memiliki kesadaran bahwa yang dilakukan mereka salah. Terlebih lagi, perbuatan public figure akan memberikan contoh buruk dan kekecewaan bagi masyarakat

5.            Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Siapa yang menabur angin, akan menuai badai. Artinya dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat. Sama halnya dengan pihak yang member dan menerima uang ini menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku dari perbuatan yang mereka lakukan. Setiap warga negara tidak bisa lepas dari konsekuensi dari apa yang mereka perbuat.

6.            Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Sudah ada peraturan korupsi untuk pejabat asing yang mencantumkan aturan mengenai kolusi seperti yang telah ditulis oleh CFPOA pada Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa tindakan yang "... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan atau menyetujui untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat apapun". Oleh karena itu, pejabat dan kementrian berkewajiban untuk menolak pemberian, hadiah yang ditawarkan.

Kesimpulan:
Setiap pelaku bisnis hendaklah memiliki kesadaran untuk mengikuti aturan yang berlaku dan pengetahuan yang kompeten sebelum terjun ke dunia bisnis. Pelaku bisnis juga harus selalu up to date pada perkembangan dunia untuk memaksimalkan kesempatan yang dimilikinya daripada memakai jalan curang untuk meraih kesempatan tersebut.

Sumber:
http://www.canadianfraudlaw.com/2014/05/first-jail-sentence-in-canada-for-foreign-corrupt-practices-recognition-of-the-seriousness-of-a-conspiracy-to-bribe/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar