Rabu, 03 Desember 2014

Laba Khayalan Perusahaan Besar (Lanjutan)

Price Waterhouse Coopers India (PwC) sebagai akuntan publik memiliki kode etik akuntan publik. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Independensi
    Dalam SA Seksi 220, pada paragraph 02, independensi adalah auditor mempertahankan sikap yang tidak memihak dalam melaksanakan perkerjaannya. Menurut Mulyadi, Independensi auditor dibagi menjadi dua macam yaitu: Independensi dalam fakta dan independensi penampilan. Independensi dalam fakta merupakan independensi dalam diri auditor, dimana kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur dan objektif dalam diri akuntan dalam merumuskan dan menyatakan pendapat. Namun dalam kenyataannya, PwC mengacuhkan bukti-bukti penggelembungan dana. Misalnya dalam saldo kas dan bank itu fiktif sebanyak Rs 50,40 miliar dibandingkan dengan Rs 53,61 miliar yang ditunjukkan dalam pembukuan. Independensi penampilan merupakan independensi yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit dan pihak tersebut mengetahui hubungan antara auditor dan kliennya. PwC India praktis telah melanggar independensi penampilan karena PwC memiliki hubungan istimewa dengan Satyam, yakni kemitraan strategis hingga akhir tahun 2009 meski aturan internasional U.S  Securities and Exchange Comission dan standar audit India melarang kemitraan semacam itu.
  • Integritas dan Objektivitas Akuntan
    Integritas mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip (Mulyadi). Tetapi dari dokumen sec yang memeriksa kasus ini, terdapat bukti bahwa PwC melanggar integritas, seperti PwC yang meskipun mengetahui sistem pengendalian internal Satyam yang lemah, tetapi tidak melakukan tindakan untuk melaporkan hasil temuannya itu. 
  • Objektivitas mengharuskan akuntan publik bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya dan mengalihkan pertimbangan kepada pihak lain. PwC jelas melanggar benturan kepentingan karena tidak memperhatikan independensi penampilan dengan memiliki hubungan kemitraan strategis dengan Satyam.
  • Standar Umum
    Ada beberapa standar yang harus dipatuhi akuntan publik, yakni kompetensi professional, kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan dan supervisi, dan data relevan yang memadai. PwC juga melanggar standar umum akuntan publik. Dari hasil bukti kasus Satyam , diketahui bahwa Pwc tidak memperhatikan kompetensi, kecermatan dan keseksamaan professional dengan tidak memeriksa secara keseluruhan sejumlah invoce dalam transaksi Satyam. PwC juga melanggar standar perencanaan dan supervisi karena tidak melakukan dengan benar pemeriksaan dari awal perikatan audit hingga akhir perikatan audit.
  • Kepatuhan Terhadap Standar
    PwC melanggar aturan Indian Audit and Accounts Service (IAAS), yaitu basic postulate dimana akuntan publik harus mengkuti standar akunting yang berlaku dan melaporkan hasil temuannya terhadap laporan keuangan. Sedangkan PwC justru menutupi laporan pemeriksaan audit tersebut.
  • Prinsip-Prinsip Akuntansi
    Prinsip akuntansi mengharuskan akuntan publik untuk memeriksa dan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan penerima jasa. Dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar pemeriksaan terhadap seluruh bukti. Namun auditor internal Satyam tidak melakukan pengujan, meneliti atas verifikasi setiap transaksi mulai dari awal terjadinya transaksi setiap tahun hingga berakhirnya tahun laporan. Selain itu, auditor juga tidak memverifikasiksan cash and bank balance.
  • Fee Profesional
    Besarnya fee anggota bervarasi tergantung risiko penugasan, komplesitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian, biaya yang bersangkutan dan hal-hal lannya. Tetapi ada kejanggalan dalam audit fee PwC yang dibayarkan oleh Satyam. Dari hasil perbandingan audit fee yang sama-sama menggunakan jasa PwC, yaitu Satyam, Wipro dan Infosys didapat bahwa pendapatan PwC 2007 sebagai berikut. Satyam: Wipro: Infosys = 0,059% : 0,006% : 0,004%.  Sedangkan pendapatan PwC tahun 2008 adalah Satyam: Wipro: Infosys = 0,046% : 0,006% : 0,005%. Bisa dilihat bahwa fee yang dibayarkan oleh Satyam tidak wajar dan berkali-kali lipat disbanding pesaing Satyam.
  • Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi.
    Kasus penggelembungan dana ini melibatkan CEO Satyam saat itu, auditor internal R dan 2 anggota dari PwC, yaitu ST dan SG. Tindakan yang dilakukan ST dan SG ini mencoreng nama PwC, bukan hanya PwC India namun juga pusat PwC. Media Financial Chronicle misalnya menduga bahwa PwC tidak hanya melakukan kesalahan dalam kasus Satyam ini, tetapi juga melakukan persekongkolan dalam pemalsuan(fraud) dengan perusahaan lain.
  • Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan
    Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Meski hanya 2 anggota PwC India yang melanggar kode etik akuntan publik, kredibilitas PwC dan pemerintahan India secara global dipertanyakan. Sebuah situs ternama, Accountancyweb.co.uk misalnya, mengungkapkan anehnya pemerintah India dan Amerika yang tidak menyadari bahwa benturan kepentingan telah terjadi.
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Satyam juga melakukan pelanggaran prinsip GCG:

  • Transparansi (transparency) adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. R tidak terbuka dalam mengemukakan informasi materil perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari tindakan R yang memalsukan saldo sebesar Rs 50,40 miliar, piutang bunga palsu sebesar Rs 3,76 miliar dan utang yang tidak dinyatakan sebesar Rs 12,3 miliar.

  • Pengungkapan (disclosure) adalah penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. R juga menyajikan informasi palsu dengan bukti seperti poin diatas.

  •  Kemandirian (independence) adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. PwC India tidak seharusnya menjad auditor eksternal Satyam karena keduanya memiliki benturan kepentingan berupa kemitraan strategis dalam bentuk jasa IT. 

  • Akuntabilitas (accountability) adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. Aksi CEO Satyam, R tentu kebalikan dari prinsip akuntabilitas. R melebih-lebihkan dana sebesar Rs 53,61 miliar. Tindakan tidak benar itu diketahui sistem pengendalian internal Satyam yang hanya mengabaikan R dan justru mengindahkan faktur-faktur palsu dalam transaksi Satyam. Pelaksanaan tugas masing-masing pihak menjadi tidak jelas.

  • Pertanggungjawaban (responsibility) adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Jika dilihat dari standar aturan Indonesia, ada pelanggaran yang dilakukan Auditor Satyam dan PwC. Misalnya dalam Pasal 55 khususnya ayat (b) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 tentang Akuntan Publik yang dijadikan sebagai subjek uji materiil Pemohon dinyatakan bahwa akuntan publik yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja, atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. Dalam hal ini, auditor satyam dan PwC bersalah karena tidak melakukan pengujian dan verifikasi dari awal terjadinya transaksi hingga pelaporan tiap tahun juga mengabaikan bukti-bukti berupa invoice palsu dalam transaksi.  R juga melanggar Pasal 56 dinyatakan bahwa pihak terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda … dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.

Peranan etika bisnis dalam penerapan GCG:

  • Code of corporate and business conduct
    Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct) menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. R ingin memperbesar perusahaan IT yang dimilikinya dengan menarik investor asing. Namun cara yang ditempuhnya melanggar hukum, diantaranya memalsukan laporan keuangan agar terlihat menarik bagi investor seperti menyatakan piutang sebesar Rs 26,51 miliar yang seharusnya sebesar Rs 4,90 miliar.
  • Nilai etika perusahaan
    Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia, benturan kepentingan (conflict of interest) dan sanksi.
    • Informasi rahasia
      Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Namun Auditor internal Satyam tidak seharusnya bersekongkol dengan R dalam menyimpan bukti-bukti berupa invoce palsu dan mengkhianati karyawan-karyawan Satyam.
    • Conflict of interest
      Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan.
      Dari delapan hal yang termasuk situasi bauran kepentingan, ada satu hal yang dilanggar Satyam. Satyam tidak seharusnya memakai jasa PwC sebagai auditor eksternal karena kedua pihak memiliki kemitraan strategis dimana Satyam memberikan jasa IT. Hal ini dilarang U.S  Securities and Exchange Comission dan standar audit India, IAAI.
    • Sanksi
      Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Sebagai konsekuensi dari tindakan fraud, R tidak lagi menjadi CEO Satyam pada 7 Januari2009 dan mendekam di penjara.



Kasus Satyam ini terjadi karena adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Menurut Ferdian dan Na’im, tindakan yang termasuk kecurangan dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut:

  • Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. 
  • Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
  • Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

Dalam kasus Satyam ini terdapat beberapa kecurangan yang dilakukan, seperti diantaranya:

  • Benturan kepentingan antara Satyam dengan PwC selaku auditor eksternal seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Billing schemes yang terbukti dari 6603 invoice palsu.
  • Check tampering seperti pemalsuan-pemalsuan cek tentang penjualan yang meningkat dan dicatat di akun cash and bank yang tidak pernah dikonfirmasi dan diverifikasi oleh auditor.
  • Fraudulent statement dalam menyajikan laporan keuangan, contohnya menyajikan pendapatan yang lebih tinggi dibanding seharusnya, memalsukan saldo sebesar Rs 50,40 miliar, piutang bunga palsu sebesar Rs 3,76 miliar dan utang yang tidak dinyatakan sebesar Rs 12,3 miliar.


Dalam fraud triangle, ada tiga alasan melakukan kecurangan dalam laporan keuangan, yaitu pressure, opportunity dan rationalization. 

  • Pressure adalah dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan kecurangan. Umumnya yang mendorong terjadinya kecurangan adalah masalah finansial dan keserakahan. Dalam kasus ini, R mengakui tindakan ini dilakukannya untuk memperbesar usahanya secara global. Hal ini bisa digolongkan sebagai keserakahan akan bonus, penghargaan, kekuasaan dan lain-lain.
  • Opportunity adalah peluang yang memungkinkan kecurangan itu terjadi. Sistem pengendalian internal Satyam yang lemah dan penyalahgunaan wewenang menjadi penyebab. Auditor internal telah bekerja sama dengan CEO dengan tidak melakukan pengujian, meneliti atas verifikasi setiap transaksi seperti yang telah dijelaskan. Sementara CEO memanfaatkan kesempatan atas dukungan dari auditor internal untuk melakukan kecurangan.
  • Rationalization menjadi elemen penting terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya. Mencari pembenaran sebenarnya merupakan bagian yang harus ada dalam kejahatan itu sendiri, bahkan memotivasi untuk melakukan kejahatan. Dalam kasus Satyam ini, tindakan yang dilakukannya untuk memperbesar usaha dengan tujuan untuk membahagiakan keluarganya.


 Ada dua tanggung jawab akuntan publik, yaitu statement auditing standards dan standar professional akuntan publik.

Ada beberapa Statements on Auditing Standards (SAS)  yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat:
SAS No. 53 mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya  kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, baik auditor internal dan eksternal Satyam sama sama melakukan pengujian, meneliti atas verifikasi setiap transaksi dari awal hingga akhir pelaporan tahun.
SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan,  judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor. Namun auditor internal justru tidak memberikan hasil penemuannya kepada komite audit. Malah bukti-bukti itu diabaikan oleh ketua tim audit.

Dalam standar professional akuntan publik, ada tiga tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya, yaitu:

  • Tanggung jawab moral
    Auditor internal dan eksternal Satyam tidak memberikan informasi mengenai laporan keuangan yang sebenarnya. Keduanya tidak objektif dan lebih mendahulukan kepentingan R sebagai CEO Satyam saat itu. Auditor eksternal juga tdak seharusnya menerima bayaran berkali-kali lpat jauh diatas pesaing Satyam seperti yang telah ditulis diatas.
  • Tanggung jawab professional
    Auditor internal dan eksternal Satyam tidak melaksanakan tugasnya dengan benar. Kedua pihak auditor melanggar pasal 55 khususnya ayat (b) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 tentang Akuntan Publik yang dijadikan sebagai subjek uji materiil Pemohon dinyatakan bahwa akuntan publik yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja, atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
  • Tanggung jawab hukum
    Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada  paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Auditor eksternal jelas-jelas mengetahui bahwa laporan keuangan tersebut bukan salah saji material, melainkan melibatkan kecurangan. Namun bertingkah seolah-olah laporan keuangan tersebut wajar. 


Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa fraud symptoms seperti red flag (fraud indicators). Berikut 15 gejala fraud symptoms:

  • Keserakahan CEO yang tidak terpuaskan.
  • CFO yang lemah.
  • Dewan komisaris atau direksi yang tidak berhasil melaksanakan pikiran dan keputusannya.
  • Strategi pengembangan perusahaan berdasarkan angka keuangan tertentu.
  • Kurang perhatan pada budaya organisasi perusahaan.
  • Kawasan distribusi yang begitu luas sehingga tidak tertangani.
  • Fungsi SDM yang tidak efektif.
  • Kebobolan dalam pengendalian internal.
  • Fungsi audit internal yang tidak efektif
  • Informasi yang tidak handal.
  • Fungsi manajemen risiko kecurangan yang menyimpang.
  • Kompromi tidak etis oleh auditor eksternal.
  • Kemitraan yang tidak sehat dengan perbankan.
  • Manipulasi pasar modal dengan mengutak-atik informasi untuk menaikkan harga saham.
  • Masyarakat yang sarat korupsi.


Sumber :
www.saiindia.gov.in/english/index.html
www.sec.gov/litigation/complaints/2011/comp21915.pdf

Senin, 17 November 2014

Laba Khayalan Perusahaan Besar

Pada 9November 2010, pengadilan di India mengadili pendiri perusahaan teknologi informasi Satyam, R, yang dituduh melakukan penipuan terbesar dalam sejarah korporasi negara itu. Modus kasus ini mirip skandal rekayasa laporan keuangan Enron, perusahaan raksasa listrik dan gas asal Texas, Amerika Serikat.
                   
"Pengadilan kemungkinan akan mengeluarkan daftar pemanggilan saksi," ujar pengacara R, Bharat Kumar.

R, mantan pemimpin Satyam, pada 7Januari2009, mengakui perbuatannya, telah memalsukan keuntungan perusahaan. Dalam surat pengakuan, ia mengatakan telah membesar-besarkan laba perusahaan selama bertahun-tahun dan meningkatkan neracanya hingga lebih dari US$ 1 miliar.

Atas pengakuan itu, ia menghadapi dakwaan konspirasi, kecurangan, hingga pemalsuan. Ia kemudian menarik kembali pengakuannya. Namun polisi menetapkan surat itu merupakan pengakuan penipuan yang sifatnya sukarela.

Proses persidangan digelar setelah Mahkamah Agung India pekan sebelumnya membatalkan jaminan yang diberikan kepada R dengan alasan kesehatan. Mahkamah Agung menilai tuduhan penipuan tidak bisa dikesampingkan dengan jaminan. R sebelumnya diberikan jaminan dengan alasan kesehatan pada Agustus lalu. Dia menjalani pengobatan hepatitis di rumah sakit di Hyderabad.

R, 54 tahun, pada 7Januari2009 mengundurkan diri dari Satyam. Penipuan yang tidak terdeteksi hingga akhirnya ia ungkapkan itu mengakibatkan kerugian hingga US$ 1 miliar.


Media India menyebutkan kasus ini sebagai "India's Enron". Enron merupakan perusahaan raksasa listrik dan gas di Texas, Amerika Serikat, yang bangkrut pada 2001 karena terbukti melakukan rekayasa laporan keuangan dalam skala besar.

"Rasanya seperti menunggang harimau, tidak tahu kapan untuk turun tanpa dimakan," kata R, menggambarkan aksi penipuan yang diawali dengan upaya untuk melancarkan perbedaan kecil pada sistem akuntansi.

Dalam suratnya yang dikirimkan ke jajaran direksi Satyam, R juga mengakui bahwa dia memalsukan nilai pendapatan bunga diterima di muka(accrued interest), mencatat kewajiban lebih rendah dari yang seharusnya(understated liability) dan menggelembungkan nilai piutang (overstated debtors).

Dalam perjalanan memanipulasi laporan keuangan Satyam, ternyata bukan hanya terkait pihak pimpinan yang sengaja berniat memanipulasi keuangan, namun juga didukung oleh kinerja internal auditor Satyam yang tidak melakukan pekerjaannya dengan benar.

Pada 14 Januari 2009, auditor eksternal Satyam selama 8 tahun terakhir – Price Waterhouse Coopers India mengumumkan bahwa laporan auditnya berpotensi tidak akurat dan tidak reliable karena dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen Satyam. Institusi akuntan di India ICAI, meminta PwC memberikan jawaban resmi dalam 21 hari terkait skandal Satyam.
Ini bukan pertama kalinya PwC tersangkut masalah di India. Pada 2005, The Reserve Bank of India melarang PwC untuk mengaudit bank selama 8 tahun karena melakukan audit yang tidak memadai atas non-performing asset dari Global Trust Bank. PwC menghadapi investigasi terkait kegagalannya mengidentifikasi fraud senilai 21 juta euro di divisi air mineral grup perusahaan Greencore.

Dia menambahkan, dalam surat kepada dewan direksi Satyam, "Saya sekarang siap tunduk pada hukum negara ini dan menerima segala konsekuensinya."

Skandal ini memicu keprihatinan atas tata kelola perusahaan di negara yang tingkat korupsinya masih tinggi. Investor asing sudah sering menyuarakan kekhawatirannya atas transaksi tidak benar oleh perusahaan India yang dikuasai keluarga. Tapi telah ada harapan sektor teknologi informasi akan menetapkan tata kelola baru yang dapat menjadi acuan.

Satyam merupakan perusahaan teknologi informasi outsourcing terbesar keempat di India. Kliennya terdiri atas Nestle, General Electric, dan General Motors.  Akibat kasus ini, perusahaan kemudian diambil alih oleh Tech Mahindra dengan nilai US$ 600 juta untuk kepemilikan mayoritas.

Perusahaan kemudian berganti nama menjadi Mahindra Satyam pada September 2009 dan melaporkan kerugian US$ 27,6 juta pada tahun fiskal hingga Maret 2010. "Membutuhkan waktu satu hingga dua tahun bagi perusahaan untuk menjadi sehat dan dapat beroperasi lagi," kata Presiden Direktur Mahindra Satyam Vineet Nayyar.

Analisis:
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga dalam laporan audit, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Berikut kecurangan yang dilakukan oleh pemimpin Satyam, R:
•    Saldo bank sebesar 50,4 miliar rupees, atau setara dengan $1,04 miliar sebenarnya fiktif.
•  Pendapatan untuk kuartal kedua 2008 sebenarnya 20% lebih rendah dari 27 miliar rupees yang  dilaporkan.
•    R melaporkan bahwa Satyam memiliki 53000 karyawan dengan operasi di 66 negara.
Profesi akuntan publik timbul dan berkembang karena masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam kasus Satyam ini, jelas bahwa bukan hanya pendiri Satyam, R saja yang menggelembungkan laba perusahaan, namun juga ada persengkokolan dari pihak auditor internal Satyam dan auditor eksternal Satyam, yaitu PwC yang mendukung rencana R tersebut.

Ada beberapa prinsip etika profesi akuntansi yang dilanggar oleh auditor internal Satyam dan PwC India:
•         Tanggung Jawab Profesi
Dalam menjalankan tanggung jawab profesinya, auditor harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Auditor Satyam tidak melaksanakan tanggung jawab profesinya dan bersekongkol dengan R. Hal ini bisa terlihat jelas dari hal bahwa tidak diperiksa secara benar manipulasi atas invoice yang ada dalam Satyam. Dari laporan keuangan kuartal 1 tahun 2004 hingga kuartal 2 tahun 2009, terdapat 6603 invoice palsu dengan total pendapatan palsu $1,122,670,000.

•         Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Setelah mendapat pengakuan dari R, bursa saham India langsung anjlok. Bursa India merosot tajam dengan indeks Sensex turun 692,37 poin ke level 9.643,56. Sementara saham Satyam merosot hingga 70,74% menjadi 52,40 rupee(dikutip dari detikfinance). Dengan kata lain, para investor dan klien satyam tidak lagi menaruh kepercayaan mereka pada Satyam karena laporan keuangan Satyam tidak reliable.

•         Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja, tetapi tidak menerima kecurangan dan peniadaan prinsip. Kecurangan dalam kasus Satyam ini jelas terlihat dari jumlah invoice palsu yang mencapai 6603, yang tidak wajar bila disebut sebagai kesalahan yang tidak disengaja.

•         Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Dari hasil investigasi kasus satyam, diketahui bahwa di dalam perencanaan auditnya, auditor internal lebih memprioritaskan atas dasar permintaan-permintaan R. Auditor eksternal satyam, PwC India juga melanggar etika obyektivitas karena memiliki hubungan istimewa( kemitraan) dengan satyam, tetapi tetap memeriksa Satyam sebagai kliennya. Terlebih lagi Pwc juga menerima bayaran audit fee yang jauh diatas para pesaing Satyam dalam melakukan audit.

•         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi auditor internal Satyam diragukan, berikut beberapa hal yang dilakukan auditor internal Satyam dalam menjalankan pekerjaannya(dari hasil investigasi Satyam):
1.    Auditor internal tidak melakukan pengujian, meneliti atas verifikasi setiap transaksi mulai dari awal terjadinya transaksi di setiap tahun hingga berakhirnya tahun laporan.
2.      Tidak pernah memverifikasi atau memeriksa dengan benar cash and bank balance.
3.      Tidak pernah melaporkan hasil pekerjaannya kepada komite audit.
4.      Sejumlah bukti temuan serius diabaikan oleh ktua tim audit.
            Berikut beberapa pelanggaran yang juga dilakukan oleh PwC:
1.      Auditor eksternal tidak pernah melakukan konfirmasi kepada bank yang terkait terhadap saldo bank yang tercantum dalam satyam.
2.       Tidak pernah memeriksa secara baik invoice dalam transaksi Satyam.
3.       Liabilitas atas pajak tidak pernah dilaporakn dalam hasil auditnya.
4.       Tidak pernah memeriksa atau memverifikasi atas tingkat bunga palsu.
5.      Meskipun ditemukan bahwa system pengendalian internal satyam lemah, tetapi tidak melaporkan hasil temuannya itu.

•         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Satyam tidak seharusnya menggunakan PwC sebagai auditor eksternal karena memiliki reputasi yang kurang baik. Seperti berita diatas, PwC gagal mendetesi fraud senilai 21 juta euro didivisi air mineral grup perusahaan Greencore.

•         Standar Teknis
Bila dilihat dari standar aturan yang dikeluarkan oleh Indonesia. Ada pelanggaran yang dilakukan Auditor Satyam dan PwC. Misalnya dalam Pasal 55 khususnya ayat (b) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 tentang Akuntan Publik yang dijadikan sebagai subjek uji materiil Pemohon dinyatakan bahwa akuntan publik yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja, atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. Dapat dilihat dari poin-poin diatas, khusunya kompetensi dan kehati-hatian professional, auditor satyam karena mengabaikan bukti-bukti berupa transaksi palsu.  R juga melanggar sebagaimana dalam Pasal 56 dinyatakan bahwa pihak terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda … dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.

Sumber:
http://finance.detik.com/read/2009/01/07/150554/1064537/6/bursa-india-diguncang-skandal-keuangan-satyam
https://www.sec.gov/litigation/complaints/2011/comp21915.pdf
http://www.tempo.co/read/news/2010/11/03/090289056/Kasus-Indias-Enron-Mulai-Diadili


                                                                                                     


Kamis, 06 November 2014

Rencana licin NK untuk meningkatkan profit perusahaannya



        NK, seorang pengusaha sebuah perusahaan teknologi tinggi negara K telah dihukum pada 23 Mei 2014. NK dihukum untuk jangka penjara tiga tahun karena bersekongkol untuk menyuap beberapa pejabat pemerintah I seperti yang dinyatakan oleh  Corruption of Foreign Public Officials. Konspirasi suap ini  bertujuan memenangi tender.  Isi dari kontrak ini bernilai seratus juta dolar untuk menjual perangkat lunak pengenalan wajah kepada AI, sebuah maskapai penerbangan negara I. Perangkat lunak pengenalan wajah ini diharapkan penting mampu mencegah area boarding pesawat dari orang yang tidak berwenang.
Pada tanggal 15 Agustus 2013, Hakim JH menemukan bahwa NK telah bersekongkol untuk mendistribusikan setidaknya $ 450.000 kepada tokoh penting maskapai penerbangan AI dan beberapa menteri pemerintah India. Hal ini mengindikasikan adanya suap seperti tertera di Undang-Undang dalam CFPOA tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi JH memutuskan bahwa NK memiliki peran utama dalam konspirasi untuk menyuap pejabat AI yang tidak diragukan lagi, sebuah rencana canggih untuk memenangkan tender untuk perusahaan yang berbasis di K. Pengadilan kemudian mengeluarkan peringatan berikut: "Setiap orang yang mengusulkan untuk menyuap pejabat publik asing demi kepentingan komersial atau lainnya akan menghadapi hukuman yang signifikan dan penahanan di penjara federal ".

Ada beberapa hal yang memberatkan kasus NK, diantaranya:
a)Rencana suap ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pejabat publik senior di AI dan Menteri Kabinet negara I. Jika rencana ini berhasil, ada pembayaran jutaan dolar dalam suap dan return saham yang diberikan secara berkala;
b)Partisipasi NK dalam proses pelelangan ini melibatkan keadaan lain seperti masuknya  kompetitor palsu untuk menciptakan ilusi proses pelelangan yang kompetitif;
c)NK juga menyuap komisaris perdagangan negara K dan  mendesak bantuan Pemerintah K dalam menutup mulut atas transaksi tersebut; dan
d)NKlah secara pribadi mengusulkan dan mengatur rencana suap termasuk memberi identitas pejabat yang akan disuap dan jumlah yang diusulkan harus dibayar sebagaimana tercermin dalam bukti laporan keuangan yang dia sediakan.

Analisis:
Bila kita amati, kasus yang bersangkutan CFPOA pernah terjadi beberapa kali, seperti perusahaan GE dan N dimana terjadi kasus suap kepada pejabat pemerintah. Namun kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan pernyataan salah oleh perusahaan terkait.
 Ada beberapa filsafat moral seperti hedonisme, eudemonisme dan ulitarianisme yang bersangkutan dengan NK serta pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis.
Hedonisme:
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan”. Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Dengan menyuap perusahaan AI, NK mengamankan perusahaannya sekaligus memperkaya asetnya. Namun tidak memperhatikan moral dan etika dalam dunia bisnis.

Eudemonisme:
Aristoteles mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. NK berusaha mengejar kebahagiaan material berupa uang tetapi hal itu tidak dilakukannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini tercantum dalam peraturan yang dibuat CFPOA pada Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa tindakan yang "... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan atau menyetujui untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat apapun".

Utilitarianisme:
Menurut Jeremy Bentham, perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain. Tindakan NK hanya memberi dampak baik hanya bagi perusahaannya namun mengakibatkan distorsi pasar dan melemahkan ekonomi dunia.

Moral dalam dunia bisnis:
Moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran agama serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Tindakan kolusi dilarang oleh semua agama. Misalnya saja, seperti yang tercantum dalam alkitab pada Kel. 23:8 Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar. Seperti perusahaan AI dan pejabat negara I yang menutup sebelah mata setelah menerima uang suap dari NK dan membiarkan persaingan tender itu tidak sehat.

Etika dalam dunia bisnis:
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1.            Pengendalian diri
Pengendalian diri yang dimaksud disini adalah kemampuan seseorang untuk mengarahkan tingkah lakunya sendiri dan kemampuan untuk menekan atau menghambat dorongan yang ada. Pihak AI serta pejabat I yang terkait seharusnya tidak menerima sesuatu baik itu berupa hadiah maupun uang demi kepentingan pribadi. Begitu juga NK seharusnya memenangi tender itu secara adil dan tidak mengandalkan praktik kolusi.

2.            Menciptakan persaingan yang sehat
Dalam dunia bisnis, persaingan tidak seharusnya mematikan yang lemah. Seperti yang tertera dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’. Tindakan NK yang menciptakan proses tender palsu tentu bukan merupakan persaingan yang sehat.

3.            Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kelima hal ini sering terjadi di dunia politik dan ekonomi dunia. Untuk menyenangkan partner bisnis, diberikan hiburan, harta benda dan uang. Dalam kasus ini, NK menggunakan koneksi, kongkalikong dan kolusi untuk melaksanakan rencananya.

4.            Mampu menyatakan yang benar itu benar
Setap orang tahu, yang benar harus diikuti dan yang salah harus dihindari. Pihak AI dan pejabat I yang terkait seharusnya memiliki kesadaran bahwa yang dilakukan mereka salah. Terlebih lagi, perbuatan public figure akan memberikan contoh buruk dan kekecewaan bagi masyarakat

5.            Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Siapa yang menabur angin, akan menuai badai. Artinya dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat. Sama halnya dengan pihak yang member dan menerima uang ini menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku dari perbuatan yang mereka lakukan. Setiap warga negara tidak bisa lepas dari konsekuensi dari apa yang mereka perbuat.

6.            Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Sudah ada peraturan korupsi untuk pejabat asing yang mencantumkan aturan mengenai kolusi seperti yang telah ditulis oleh CFPOA pada Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa tindakan yang "... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan atau menyetujui untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat apapun". Oleh karena itu, pejabat dan kementrian berkewajiban untuk menolak pemberian, hadiah yang ditawarkan.

Kesimpulan:
Setiap pelaku bisnis hendaklah memiliki kesadaran untuk mengikuti aturan yang berlaku dan pengetahuan yang kompeten sebelum terjun ke dunia bisnis. Pelaku bisnis juga harus selalu up to date pada perkembangan dunia untuk memaksimalkan kesempatan yang dimilikinya daripada memakai jalan curang untuk meraih kesempatan tersebut.

Sumber:
http://www.canadianfraudlaw.com/2014/05/first-jail-sentence-in-canada-for-foreign-corrupt-practices-recognition-of-the-seriousness-of-a-conspiracy-to-bribe/



Rabu, 05 November 2014

Berniat untung berujung penjara

Mantan Direktur Utama PT KA, "R" ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT KA di PT OKCM sebesar Rp 100 miliar pada tanggal 15 Desember 2009.
"Saat itu dirinya sebagai direktur utama yang menandatangani kontrak investasi. Tetapi dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak diatur soal investasi. Yang menjadi materi pertanyaan penyidikan ialah kenapa dia tetap tandatangan kontrak investasi dengan PT OKCM, sedangkan di AD/ART tak ada perihal investasi," jelas Kasattipikor Polda Jabar dalam hal menetapkan "R" sebagai tersangka 15 Desember 2009 .

Kasus ini bermula saat "R" dan "K" melakukan kerja sama investasi dengan PT OKCM senilai Rp100 miliar.

Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11% kepada PT KA sebanyak enam periode, yaitu hingga Desember 2008. Pada akhir perjanjian, PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp100 miliar. Namun PT OKCM ternyata tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga  merugikan negara. Hal itu dianggap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tindak pidana korupsi.


Pada tanggal 8 November 2012, "R" divonis 2 tahun penjara serta denda Rp.50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUH.
           



Analisis:

Tindakan yang dilakukan"R" sungguh merugikan negara. Bagaimana tidak?

Aset negara hilang sebesar Rp 100 miliar. Dalam hal ini, “R” telah melanggar etika dan beberapa norma.
Etika:  
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Tindakan “R” yang tidak bisa mengembalikan uang investasi sehingga ditetapkan mengkorupsi uang tersebut, merupakan pelanggaran etika yang mengatur masyarakat. Adapun pelanggaran etika itu meliputi beberapa norma.

Norma hukum :
“R” yang melakukan tindakan korupsi dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam  pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Norma agama :
Tindakan korupsi dari sudut pandang apapun tidak bisa dibenarkan. Dari pandangan agama islam, Allah swt melarang hambanya memakan harta atau hak orang lain secara tidak sah, baik itu melalui pencurian, rampok, pemerasan, pemaksaan, dan bentuk-bentuk lainnya. Seperti yang dinyatakan Abu Dawud dalam sebuah hadits yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy sebagai berikut, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti. Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).
Norma moral:
Menurut Lickona ada dalam educating for character (1992), ada konsep moral yang mencakup kesadaran moral, pengetahuan nilai moral, pandangan ke depan, penalaran moral, pengambilan keputusan, dan pengetahuan diri. “R” tentu memiliki pandangan ke depan dalam meningkatkan keuntungan PT KA, namun kurang memahami kesadaran dan peanalaran bahwa keputusan yang diambilnya salah. Selain itu, “R” seharusnya memiliki dasar pengetahuan yang cukup kompeten sebelum mengambil langkahnya itu.
Norma sopan santun:
Dari pergaulan sehari-hari dalam masyarakat, timbul norma sopan santun yang menuntun kita kebiasaan dan kepantasan dalam masyarakat. Pejabat negara yang melanggar sumpah dengan melakukan tindakan korupsi, tentu saja  dianggap tidak pantas dan merusak kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan:
Ada aturan dalam masyarakat, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dan membatasi perilaku masyarakat. Dalam dunia bisnis dan ekonomi, aturan-aturan ini harus diperhatikan karena situasi dan aturan  hukum  ekonomi cenderung berubah. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan dalam dunia bisnis dan ekonomi bukanlah suatu alasan untuk lepas dari tanggung jawab yang diambil seseorang.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2009/12/15/191603/1260706/486/1/mantan-dirut-pt-ka-ronny-wahyudi-jadi-tersangka
http://www.pikiran-rakyat.com/node/210487


Kamis, 08 Mei 2014

Punctuation


Punctuating : Quotation Marks

Rules regarding to quotation marks :
  1. Periods and commas always go inside quotation marks, even inside single quotes.
  2. The placement of question marks with quotes follows logic. If a question is in quotation marks, the question mark should be placed inside the quotation marks.

 Ex :

Where are you going asked the rabbit
  1. "Where are you going?" asked the rabbit.
  2. The rabbit asked, "Where are you going?"
I announced the dog loudly am going to hunt rabbits
  1. "I am going to hunt rabbits," announced the dog loudly.
  2. The dog announced loudly, "I am going to hunt rabbits."
That's very nice the rabbit said quietly where will you find them
  1. "That's very nice," the rabbit said quietly, "where will you find them?"
  2. The rabbit said quietly, "That's very nice, where will you find them?"
  3. "That's very nice, where will you find them?" the rabbit asked.
The dog replied knowingly there are dozens of them near the brook
  1. The dog replied knowingly, "There are dozens of them near the brook."
  2. "There are dozens of them near the brook," the dog replied knowingly.
Well the rabbit mumbled good luck in your hunting
  1. "Well," the rabbit mumbled, "good luck in your hunting."
  2. The rabbit mumbled, "Well, good luck in your hunting."
  3. "Well, good luck in your hunting," the rabbit mumbled.
Just a minute shouted the dog you look like you know something about rabbits
  1. "Just a minute," shouted the dog, "you look like you know something about rabbits."
  2. the dog shouted, "Just a minute, you look like you know something about rabbits."
  3. "Just a minute, you look like you know something about rabbits," the dog shouted.
Yes I do the rabbit said in a soft voice
  1. "Yes, I do," the rabbit said in a soft voice.
  2. The rabbit said in a soft voice, "Yes, I do."
Tell me what you know the dog roared
  1. "Tell me what you know," the dog roared.
  2. The dog roared, "Tell me what you know."
I know enough whispered the rabbit as she hopped off into the bushes to recognize a good escape when I see one
  1. "I know enough," whispered the rabbit as she hopped off into the bushes, "to recognize a good escape when I see one."
  2. The rabbit whispered as she hopped off into the bushes, "I know enough, to recognize a good escape when I see one."
  3. "I know enough, to recognize a good escape when I see one," the rabbit whispered as she hopped off into the bushes.

Jumat, 11 April 2014

Contoh surat lamaran kerja dalam Bahasa Inggris

Tricia Margareth & Victoria Kristi
Citra Garden3 B9/3 Street 
Jakarta, Indonesia
BakaHat16@gmail.com
April 11, 2014

Re: Application for tax accountant position
Enc. CV
Ref.: 5622332np

Dear Sir or Madam:

I am pleased to apply for the position of tax accountant advertised by your company. I obtained your contact information through the Monroe Consulting website, and would like to express my interest in working with your company. I graduated in May 2007 from the Gunadarma University with a dual major in Accounting and Finance, and I have taken the CPA exam.

Currently I am working for Southern Manufaturing where I am exposed to many aspects of accounting in the corporate environment. Furthermore, I have seven years of diverse experience in accounting as well as leadership roles where I used my analytical skills to improve cost saving strategies within the company. Also, my experience with Southern Manufacturing has helped me develop my communication skills and taught me how to handle stressful situations while working in a very fast-paced environment.

I am confident that the combination of practical work experience and educational background has prepared me well for making a strong contribution to FMCG. Having received my accounting education from one of the top 20 University, I understand the level of professionalism, communication and work ethic required for long-term success in the field.

Please call me at 081533367103 or e-mail me at BakaHat16@gmail.com to arrange a convenient time when we may meet to further discuss my background in relation to your needs. Thank you for your time and consideration, I look forward to hearing from you.


Sincerely,


Tricia & Victoria




Contoh lowongan kerja dalam Bahasa Inggris

Accounting Manager Job (Accountant Job) (Consumer Goods), East Jakarta, Indonesia
Country:
Indonesia
Function:
Accounting & Finance
Industry:
Consumer Goods / FMCG
Position type:
Permanent
Salary:
Rp. 12.000.000 - Rp. 20.000.000
Created:
02 April 2014



Monroe Consulting Group is recruiting on behalf of a leading multinational garment manufacturing company in Indonesia. Our respected client is seeking an accounting (accountant) professional with at least 7 years’ experience in a similar job to join its Finance Department as Accounting Manager, to be based in East Jakarta, Indonesia. 

Key job responsibilities will include:
  • Reporting to Finance Controller
  • Plans, organizes, and administers the operations of an accounting department
  • Responsible for developing and maintaining accounting principles, practices and procedures to ensure accurate and timely financial statements 
  • The Accounting Manager is directly responsible for management and control of the following critical functions of the Accounting Department:
    • Financial Report
    • Account Receivable
    • Account Payable
    • Tax Compliance
    • Cash Flow Management
    • Cost Analysis
    • Actual, Forecast, Budget
Requirements:
  • Bachelor degree in Accounting 
  • No older than 33 years of age
  • At least 2 years as Finance and Accounting Manager in  manufacturing industry 
  • Able to speak English 
  • Experience dealing with pressures and deadline 
  • Good personal and interpersonal skills 
  • Willing to work in Cakung, East Jakarta
All applications will be treated in the strictest of confidence. 

Source :
http://www.monroeconsulting.com/job/Indonesia/Accounting-Manager-Job-Accountant-Job-Consumer-Goods-East-Jakarta-Indonesia/9891