Senin, 17 November 2014

Laba Khayalan Perusahaan Besar

Pada 9November 2010, pengadilan di India mengadili pendiri perusahaan teknologi informasi Satyam, R, yang dituduh melakukan penipuan terbesar dalam sejarah korporasi negara itu. Modus kasus ini mirip skandal rekayasa laporan keuangan Enron, perusahaan raksasa listrik dan gas asal Texas, Amerika Serikat.
                   
"Pengadilan kemungkinan akan mengeluarkan daftar pemanggilan saksi," ujar pengacara R, Bharat Kumar.

R, mantan pemimpin Satyam, pada 7Januari2009, mengakui perbuatannya, telah memalsukan keuntungan perusahaan. Dalam surat pengakuan, ia mengatakan telah membesar-besarkan laba perusahaan selama bertahun-tahun dan meningkatkan neracanya hingga lebih dari US$ 1 miliar.

Atas pengakuan itu, ia menghadapi dakwaan konspirasi, kecurangan, hingga pemalsuan. Ia kemudian menarik kembali pengakuannya. Namun polisi menetapkan surat itu merupakan pengakuan penipuan yang sifatnya sukarela.

Proses persidangan digelar setelah Mahkamah Agung India pekan sebelumnya membatalkan jaminan yang diberikan kepada R dengan alasan kesehatan. Mahkamah Agung menilai tuduhan penipuan tidak bisa dikesampingkan dengan jaminan. R sebelumnya diberikan jaminan dengan alasan kesehatan pada Agustus lalu. Dia menjalani pengobatan hepatitis di rumah sakit di Hyderabad.

R, 54 tahun, pada 7Januari2009 mengundurkan diri dari Satyam. Penipuan yang tidak terdeteksi hingga akhirnya ia ungkapkan itu mengakibatkan kerugian hingga US$ 1 miliar.


Media India menyebutkan kasus ini sebagai "India's Enron". Enron merupakan perusahaan raksasa listrik dan gas di Texas, Amerika Serikat, yang bangkrut pada 2001 karena terbukti melakukan rekayasa laporan keuangan dalam skala besar.

"Rasanya seperti menunggang harimau, tidak tahu kapan untuk turun tanpa dimakan," kata R, menggambarkan aksi penipuan yang diawali dengan upaya untuk melancarkan perbedaan kecil pada sistem akuntansi.

Dalam suratnya yang dikirimkan ke jajaran direksi Satyam, R juga mengakui bahwa dia memalsukan nilai pendapatan bunga diterima di muka(accrued interest), mencatat kewajiban lebih rendah dari yang seharusnya(understated liability) dan menggelembungkan nilai piutang (overstated debtors).

Dalam perjalanan memanipulasi laporan keuangan Satyam, ternyata bukan hanya terkait pihak pimpinan yang sengaja berniat memanipulasi keuangan, namun juga didukung oleh kinerja internal auditor Satyam yang tidak melakukan pekerjaannya dengan benar.

Pada 14 Januari 2009, auditor eksternal Satyam selama 8 tahun terakhir – Price Waterhouse Coopers India mengumumkan bahwa laporan auditnya berpotensi tidak akurat dan tidak reliable karena dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen Satyam. Institusi akuntan di India ICAI, meminta PwC memberikan jawaban resmi dalam 21 hari terkait skandal Satyam.
Ini bukan pertama kalinya PwC tersangkut masalah di India. Pada 2005, The Reserve Bank of India melarang PwC untuk mengaudit bank selama 8 tahun karena melakukan audit yang tidak memadai atas non-performing asset dari Global Trust Bank. PwC menghadapi investigasi terkait kegagalannya mengidentifikasi fraud senilai 21 juta euro di divisi air mineral grup perusahaan Greencore.

Dia menambahkan, dalam surat kepada dewan direksi Satyam, "Saya sekarang siap tunduk pada hukum negara ini dan menerima segala konsekuensinya."

Skandal ini memicu keprihatinan atas tata kelola perusahaan di negara yang tingkat korupsinya masih tinggi. Investor asing sudah sering menyuarakan kekhawatirannya atas transaksi tidak benar oleh perusahaan India yang dikuasai keluarga. Tapi telah ada harapan sektor teknologi informasi akan menetapkan tata kelola baru yang dapat menjadi acuan.

Satyam merupakan perusahaan teknologi informasi outsourcing terbesar keempat di India. Kliennya terdiri atas Nestle, General Electric, dan General Motors.  Akibat kasus ini, perusahaan kemudian diambil alih oleh Tech Mahindra dengan nilai US$ 600 juta untuk kepemilikan mayoritas.

Perusahaan kemudian berganti nama menjadi Mahindra Satyam pada September 2009 dan melaporkan kerugian US$ 27,6 juta pada tahun fiskal hingga Maret 2010. "Membutuhkan waktu satu hingga dua tahun bagi perusahaan untuk menjadi sehat dan dapat beroperasi lagi," kata Presiden Direktur Mahindra Satyam Vineet Nayyar.

Analisis:
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga dalam laporan audit, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Berikut kecurangan yang dilakukan oleh pemimpin Satyam, R:
•    Saldo bank sebesar 50,4 miliar rupees, atau setara dengan $1,04 miliar sebenarnya fiktif.
•  Pendapatan untuk kuartal kedua 2008 sebenarnya 20% lebih rendah dari 27 miliar rupees yang  dilaporkan.
•    R melaporkan bahwa Satyam memiliki 53000 karyawan dengan operasi di 66 negara.
Profesi akuntan publik timbul dan berkembang karena masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam kasus Satyam ini, jelas bahwa bukan hanya pendiri Satyam, R saja yang menggelembungkan laba perusahaan, namun juga ada persengkokolan dari pihak auditor internal Satyam dan auditor eksternal Satyam, yaitu PwC yang mendukung rencana R tersebut.

Ada beberapa prinsip etika profesi akuntansi yang dilanggar oleh auditor internal Satyam dan PwC India:
•         Tanggung Jawab Profesi
Dalam menjalankan tanggung jawab profesinya, auditor harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Auditor Satyam tidak melaksanakan tanggung jawab profesinya dan bersekongkol dengan R. Hal ini bisa terlihat jelas dari hal bahwa tidak diperiksa secara benar manipulasi atas invoice yang ada dalam Satyam. Dari laporan keuangan kuartal 1 tahun 2004 hingga kuartal 2 tahun 2009, terdapat 6603 invoice palsu dengan total pendapatan palsu $1,122,670,000.

•         Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Setelah mendapat pengakuan dari R, bursa saham India langsung anjlok. Bursa India merosot tajam dengan indeks Sensex turun 692,37 poin ke level 9.643,56. Sementara saham Satyam merosot hingga 70,74% menjadi 52,40 rupee(dikutip dari detikfinance). Dengan kata lain, para investor dan klien satyam tidak lagi menaruh kepercayaan mereka pada Satyam karena laporan keuangan Satyam tidak reliable.

•         Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja, tetapi tidak menerima kecurangan dan peniadaan prinsip. Kecurangan dalam kasus Satyam ini jelas terlihat dari jumlah invoice palsu yang mencapai 6603, yang tidak wajar bila disebut sebagai kesalahan yang tidak disengaja.

•         Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Dari hasil investigasi kasus satyam, diketahui bahwa di dalam perencanaan auditnya, auditor internal lebih memprioritaskan atas dasar permintaan-permintaan R. Auditor eksternal satyam, PwC India juga melanggar etika obyektivitas karena memiliki hubungan istimewa( kemitraan) dengan satyam, tetapi tetap memeriksa Satyam sebagai kliennya. Terlebih lagi Pwc juga menerima bayaran audit fee yang jauh diatas para pesaing Satyam dalam melakukan audit.

•         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi auditor internal Satyam diragukan, berikut beberapa hal yang dilakukan auditor internal Satyam dalam menjalankan pekerjaannya(dari hasil investigasi Satyam):
1.    Auditor internal tidak melakukan pengujian, meneliti atas verifikasi setiap transaksi mulai dari awal terjadinya transaksi di setiap tahun hingga berakhirnya tahun laporan.
2.      Tidak pernah memverifikasi atau memeriksa dengan benar cash and bank balance.
3.      Tidak pernah melaporkan hasil pekerjaannya kepada komite audit.
4.      Sejumlah bukti temuan serius diabaikan oleh ktua tim audit.
            Berikut beberapa pelanggaran yang juga dilakukan oleh PwC:
1.      Auditor eksternal tidak pernah melakukan konfirmasi kepada bank yang terkait terhadap saldo bank yang tercantum dalam satyam.
2.       Tidak pernah memeriksa secara baik invoice dalam transaksi Satyam.
3.       Liabilitas atas pajak tidak pernah dilaporakn dalam hasil auditnya.
4.       Tidak pernah memeriksa atau memverifikasi atas tingkat bunga palsu.
5.      Meskipun ditemukan bahwa system pengendalian internal satyam lemah, tetapi tidak melaporkan hasil temuannya itu.

•         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Satyam tidak seharusnya menggunakan PwC sebagai auditor eksternal karena memiliki reputasi yang kurang baik. Seperti berita diatas, PwC gagal mendetesi fraud senilai 21 juta euro didivisi air mineral grup perusahaan Greencore.

•         Standar Teknis
Bila dilihat dari standar aturan yang dikeluarkan oleh Indonesia. Ada pelanggaran yang dilakukan Auditor Satyam dan PwC. Misalnya dalam Pasal 55 khususnya ayat (b) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 tentang Akuntan Publik yang dijadikan sebagai subjek uji materiil Pemohon dinyatakan bahwa akuntan publik yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja, atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. Dapat dilihat dari poin-poin diatas, khusunya kompetensi dan kehati-hatian professional, auditor satyam karena mengabaikan bukti-bukti berupa transaksi palsu.  R juga melanggar sebagaimana dalam Pasal 56 dinyatakan bahwa pihak terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda … dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.

Sumber:
http://finance.detik.com/read/2009/01/07/150554/1064537/6/bursa-india-diguncang-skandal-keuangan-satyam
https://www.sec.gov/litigation/complaints/2011/comp21915.pdf
http://www.tempo.co/read/news/2010/11/03/090289056/Kasus-Indias-Enron-Mulai-Diadili


                                                                                                     


Kamis, 06 November 2014

Rencana licin NK untuk meningkatkan profit perusahaannya



        NK, seorang pengusaha sebuah perusahaan teknologi tinggi negara K telah dihukum pada 23 Mei 2014. NK dihukum untuk jangka penjara tiga tahun karena bersekongkol untuk menyuap beberapa pejabat pemerintah I seperti yang dinyatakan oleh  Corruption of Foreign Public Officials. Konspirasi suap ini  bertujuan memenangi tender.  Isi dari kontrak ini bernilai seratus juta dolar untuk menjual perangkat lunak pengenalan wajah kepada AI, sebuah maskapai penerbangan negara I. Perangkat lunak pengenalan wajah ini diharapkan penting mampu mencegah area boarding pesawat dari orang yang tidak berwenang.
Pada tanggal 15 Agustus 2013, Hakim JH menemukan bahwa NK telah bersekongkol untuk mendistribusikan setidaknya $ 450.000 kepada tokoh penting maskapai penerbangan AI dan beberapa menteri pemerintah India. Hal ini mengindikasikan adanya suap seperti tertera di Undang-Undang dalam CFPOA tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi JH memutuskan bahwa NK memiliki peran utama dalam konspirasi untuk menyuap pejabat AI yang tidak diragukan lagi, sebuah rencana canggih untuk memenangkan tender untuk perusahaan yang berbasis di K. Pengadilan kemudian mengeluarkan peringatan berikut: "Setiap orang yang mengusulkan untuk menyuap pejabat publik asing demi kepentingan komersial atau lainnya akan menghadapi hukuman yang signifikan dan penahanan di penjara federal ".

Ada beberapa hal yang memberatkan kasus NK, diantaranya:
a)Rencana suap ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pejabat publik senior di AI dan Menteri Kabinet negara I. Jika rencana ini berhasil, ada pembayaran jutaan dolar dalam suap dan return saham yang diberikan secara berkala;
b)Partisipasi NK dalam proses pelelangan ini melibatkan keadaan lain seperti masuknya  kompetitor palsu untuk menciptakan ilusi proses pelelangan yang kompetitif;
c)NK juga menyuap komisaris perdagangan negara K dan  mendesak bantuan Pemerintah K dalam menutup mulut atas transaksi tersebut; dan
d)NKlah secara pribadi mengusulkan dan mengatur rencana suap termasuk memberi identitas pejabat yang akan disuap dan jumlah yang diusulkan harus dibayar sebagaimana tercermin dalam bukti laporan keuangan yang dia sediakan.

Analisis:
Bila kita amati, kasus yang bersangkutan CFPOA pernah terjadi beberapa kali, seperti perusahaan GE dan N dimana terjadi kasus suap kepada pejabat pemerintah. Namun kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan pernyataan salah oleh perusahaan terkait.
 Ada beberapa filsafat moral seperti hedonisme, eudemonisme dan ulitarianisme yang bersangkutan dengan NK serta pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis.
Hedonisme:
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan”. Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Dengan menyuap perusahaan AI, NK mengamankan perusahaannya sekaligus memperkaya asetnya. Namun tidak memperhatikan moral dan etika dalam dunia bisnis.

Eudemonisme:
Aristoteles mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. NK berusaha mengejar kebahagiaan material berupa uang tetapi hal itu tidak dilakukannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini tercantum dalam peraturan yang dibuat CFPOA pada Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa tindakan yang "... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan atau menyetujui untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat apapun".

Utilitarianisme:
Menurut Jeremy Bentham, perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain. Tindakan NK hanya memberi dampak baik hanya bagi perusahaannya namun mengakibatkan distorsi pasar dan melemahkan ekonomi dunia.

Moral dalam dunia bisnis:
Moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran agama serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Tindakan kolusi dilarang oleh semua agama. Misalnya saja, seperti yang tercantum dalam alkitab pada Kel. 23:8 Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar. Seperti perusahaan AI dan pejabat negara I yang menutup sebelah mata setelah menerima uang suap dari NK dan membiarkan persaingan tender itu tidak sehat.

Etika dalam dunia bisnis:
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1.            Pengendalian diri
Pengendalian diri yang dimaksud disini adalah kemampuan seseorang untuk mengarahkan tingkah lakunya sendiri dan kemampuan untuk menekan atau menghambat dorongan yang ada. Pihak AI serta pejabat I yang terkait seharusnya tidak menerima sesuatu baik itu berupa hadiah maupun uang demi kepentingan pribadi. Begitu juga NK seharusnya memenangi tender itu secara adil dan tidak mengandalkan praktik kolusi.

2.            Menciptakan persaingan yang sehat
Dalam dunia bisnis, persaingan tidak seharusnya mematikan yang lemah. Seperti yang tertera dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’. Tindakan NK yang menciptakan proses tender palsu tentu bukan merupakan persaingan yang sehat.

3.            Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kelima hal ini sering terjadi di dunia politik dan ekonomi dunia. Untuk menyenangkan partner bisnis, diberikan hiburan, harta benda dan uang. Dalam kasus ini, NK menggunakan koneksi, kongkalikong dan kolusi untuk melaksanakan rencananya.

4.            Mampu menyatakan yang benar itu benar
Setap orang tahu, yang benar harus diikuti dan yang salah harus dihindari. Pihak AI dan pejabat I yang terkait seharusnya memiliki kesadaran bahwa yang dilakukan mereka salah. Terlebih lagi, perbuatan public figure akan memberikan contoh buruk dan kekecewaan bagi masyarakat

5.            Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Siapa yang menabur angin, akan menuai badai. Artinya dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat. Sama halnya dengan pihak yang member dan menerima uang ini menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku dari perbuatan yang mereka lakukan. Setiap warga negara tidak bisa lepas dari konsekuensi dari apa yang mereka perbuat.

6.            Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Sudah ada peraturan korupsi untuk pejabat asing yang mencantumkan aturan mengenai kolusi seperti yang telah ditulis oleh CFPOA pada Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang kriminalisasi menyebutkan bahwa tindakan yang "... langsung atau tidak langsung memberikan, menawarkan atau menyetujui untuk memberikan atau menawarkan ... keuntungan atau manfaat apapun". Oleh karena itu, pejabat dan kementrian berkewajiban untuk menolak pemberian, hadiah yang ditawarkan.

Kesimpulan:
Setiap pelaku bisnis hendaklah memiliki kesadaran untuk mengikuti aturan yang berlaku dan pengetahuan yang kompeten sebelum terjun ke dunia bisnis. Pelaku bisnis juga harus selalu up to date pada perkembangan dunia untuk memaksimalkan kesempatan yang dimilikinya daripada memakai jalan curang untuk meraih kesempatan tersebut.

Sumber:
http://www.canadianfraudlaw.com/2014/05/first-jail-sentence-in-canada-for-foreign-corrupt-practices-recognition-of-the-seriousness-of-a-conspiracy-to-bribe/



Rabu, 05 November 2014

Berniat untung berujung penjara

Mantan Direktur Utama PT KA, "R" ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT KA di PT OKCM sebesar Rp 100 miliar pada tanggal 15 Desember 2009.
"Saat itu dirinya sebagai direktur utama yang menandatangani kontrak investasi. Tetapi dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak diatur soal investasi. Yang menjadi materi pertanyaan penyidikan ialah kenapa dia tetap tandatangan kontrak investasi dengan PT OKCM, sedangkan di AD/ART tak ada perihal investasi," jelas Kasattipikor Polda Jabar dalam hal menetapkan "R" sebagai tersangka 15 Desember 2009 .

Kasus ini bermula saat "R" dan "K" melakukan kerja sama investasi dengan PT OKCM senilai Rp100 miliar.

Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11% kepada PT KA sebanyak enam periode, yaitu hingga Desember 2008. Pada akhir perjanjian, PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp100 miliar. Namun PT OKCM ternyata tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga  merugikan negara. Hal itu dianggap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tindak pidana korupsi.


Pada tanggal 8 November 2012, "R" divonis 2 tahun penjara serta denda Rp.50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUH.
           



Analisis:

Tindakan yang dilakukan"R" sungguh merugikan negara. Bagaimana tidak?

Aset negara hilang sebesar Rp 100 miliar. Dalam hal ini, “R” telah melanggar etika dan beberapa norma.
Etika:  
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Tindakan “R” yang tidak bisa mengembalikan uang investasi sehingga ditetapkan mengkorupsi uang tersebut, merupakan pelanggaran etika yang mengatur masyarakat. Adapun pelanggaran etika itu meliputi beberapa norma.

Norma hukum :
“R” yang melakukan tindakan korupsi dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam  pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Norma agama :
Tindakan korupsi dari sudut pandang apapun tidak bisa dibenarkan. Dari pandangan agama islam, Allah swt melarang hambanya memakan harta atau hak orang lain secara tidak sah, baik itu melalui pencurian, rampok, pemerasan, pemaksaan, dan bentuk-bentuk lainnya. Seperti yang dinyatakan Abu Dawud dalam sebuah hadits yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy sebagai berikut, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti. Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).
Norma moral:
Menurut Lickona ada dalam educating for character (1992), ada konsep moral yang mencakup kesadaran moral, pengetahuan nilai moral, pandangan ke depan, penalaran moral, pengambilan keputusan, dan pengetahuan diri. “R” tentu memiliki pandangan ke depan dalam meningkatkan keuntungan PT KA, namun kurang memahami kesadaran dan peanalaran bahwa keputusan yang diambilnya salah. Selain itu, “R” seharusnya memiliki dasar pengetahuan yang cukup kompeten sebelum mengambil langkahnya itu.
Norma sopan santun:
Dari pergaulan sehari-hari dalam masyarakat, timbul norma sopan santun yang menuntun kita kebiasaan dan kepantasan dalam masyarakat. Pejabat negara yang melanggar sumpah dengan melakukan tindakan korupsi, tentu saja  dianggap tidak pantas dan merusak kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan:
Ada aturan dalam masyarakat, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dan membatasi perilaku masyarakat. Dalam dunia bisnis dan ekonomi, aturan-aturan ini harus diperhatikan karena situasi dan aturan  hukum  ekonomi cenderung berubah. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan dalam dunia bisnis dan ekonomi bukanlah suatu alasan untuk lepas dari tanggung jawab yang diambil seseorang.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2009/12/15/191603/1260706/486/1/mantan-dirut-pt-ka-ronny-wahyudi-jadi-tersangka
http://www.pikiran-rakyat.com/node/210487


Kamis, 08 Mei 2014

Punctuation


Punctuating : Quotation Marks

Rules regarding to quotation marks :
  1. Periods and commas always go inside quotation marks, even inside single quotes.
  2. The placement of question marks with quotes follows logic. If a question is in quotation marks, the question mark should be placed inside the quotation marks.

 Ex :

Where are you going asked the rabbit
  1. "Where are you going?" asked the rabbit.
  2. The rabbit asked, "Where are you going?"
I announced the dog loudly am going to hunt rabbits
  1. "I am going to hunt rabbits," announced the dog loudly.
  2. The dog announced loudly, "I am going to hunt rabbits."
That's very nice the rabbit said quietly where will you find them
  1. "That's very nice," the rabbit said quietly, "where will you find them?"
  2. The rabbit said quietly, "That's very nice, where will you find them?"
  3. "That's very nice, where will you find them?" the rabbit asked.
The dog replied knowingly there are dozens of them near the brook
  1. The dog replied knowingly, "There are dozens of them near the brook."
  2. "There are dozens of them near the brook," the dog replied knowingly.
Well the rabbit mumbled good luck in your hunting
  1. "Well," the rabbit mumbled, "good luck in your hunting."
  2. The rabbit mumbled, "Well, good luck in your hunting."
  3. "Well, good luck in your hunting," the rabbit mumbled.
Just a minute shouted the dog you look like you know something about rabbits
  1. "Just a minute," shouted the dog, "you look like you know something about rabbits."
  2. the dog shouted, "Just a minute, you look like you know something about rabbits."
  3. "Just a minute, you look like you know something about rabbits," the dog shouted.
Yes I do the rabbit said in a soft voice
  1. "Yes, I do," the rabbit said in a soft voice.
  2. The rabbit said in a soft voice, "Yes, I do."
Tell me what you know the dog roared
  1. "Tell me what you know," the dog roared.
  2. The dog roared, "Tell me what you know."
I know enough whispered the rabbit as she hopped off into the bushes to recognize a good escape when I see one
  1. "I know enough," whispered the rabbit as she hopped off into the bushes, "to recognize a good escape when I see one."
  2. The rabbit whispered as she hopped off into the bushes, "I know enough, to recognize a good escape when I see one."
  3. "I know enough, to recognize a good escape when I see one," the rabbit whispered as she hopped off into the bushes.

Jumat, 11 April 2014

Contoh surat lamaran kerja dalam Bahasa Inggris

Tricia Margareth & Victoria Kristi
Citra Garden3 B9/3 Street 
Jakarta, Indonesia
BakaHat16@gmail.com
April 11, 2014

Re: Application for tax accountant position
Enc. CV
Ref.: 5622332np

Dear Sir or Madam:

I am pleased to apply for the position of tax accountant advertised by your company. I obtained your contact information through the Monroe Consulting website, and would like to express my interest in working with your company. I graduated in May 2007 from the Gunadarma University with a dual major in Accounting and Finance, and I have taken the CPA exam.

Currently I am working for Southern Manufaturing where I am exposed to many aspects of accounting in the corporate environment. Furthermore, I have seven years of diverse experience in accounting as well as leadership roles where I used my analytical skills to improve cost saving strategies within the company. Also, my experience with Southern Manufacturing has helped me develop my communication skills and taught me how to handle stressful situations while working in a very fast-paced environment.

I am confident that the combination of practical work experience and educational background has prepared me well for making a strong contribution to FMCG. Having received my accounting education from one of the top 20 University, I understand the level of professionalism, communication and work ethic required for long-term success in the field.

Please call me at 081533367103 or e-mail me at BakaHat16@gmail.com to arrange a convenient time when we may meet to further discuss my background in relation to your needs. Thank you for your time and consideration, I look forward to hearing from you.


Sincerely,


Tricia & Victoria




Contoh lowongan kerja dalam Bahasa Inggris

Accounting Manager Job (Accountant Job) (Consumer Goods), East Jakarta, Indonesia
Country:
Indonesia
Function:
Accounting & Finance
Industry:
Consumer Goods / FMCG
Position type:
Permanent
Salary:
Rp. 12.000.000 - Rp. 20.000.000
Created:
02 April 2014



Monroe Consulting Group is recruiting on behalf of a leading multinational garment manufacturing company in Indonesia. Our respected client is seeking an accounting (accountant) professional with at least 7 years’ experience in a similar job to join its Finance Department as Accounting Manager, to be based in East Jakarta, Indonesia. 

Key job responsibilities will include:
  • Reporting to Finance Controller
  • Plans, organizes, and administers the operations of an accounting department
  • Responsible for developing and maintaining accounting principles, practices and procedures to ensure accurate and timely financial statements 
  • The Accounting Manager is directly responsible for management and control of the following critical functions of the Accounting Department:
    • Financial Report
    • Account Receivable
    • Account Payable
    • Tax Compliance
    • Cash Flow Management
    • Cost Analysis
    • Actual, Forecast, Budget
Requirements:
  • Bachelor degree in Accounting 
  • No older than 33 years of age
  • At least 2 years as Finance and Accounting Manager in  manufacturing industry 
  • Able to speak English 
  • Experience dealing with pressures and deadline 
  • Good personal and interpersonal skills 
  • Willing to work in Cakung, East Jakarta
All applications will be treated in the strictest of confidence. 

Source :
http://www.monroeconsulting.com/job/Indonesia/Accounting-Manager-Job-Accountant-Job-Consumer-Goods-East-Jakarta-Indonesia/9891

Minggu, 20 Mei 2012


Kemacetan dan Transportasi

Kemacetan di Jakarta sudah lumrah bagi warga Jakarta . Namun anehnya , kemacetan juga terjadi di jalan tol . Bukankah jalan tol identik dengan jalan bebas hambatan ? Lantas, mengapa antrian kendaraan tampak terlihat ?
Tarif Tol yang terus meninggi dan kondisi lalu lintas Tol sangat tidak sesuai . Pemerintah tentu tidak tinggal diam . Penambahan jalan tol terus dilakukan . Namun efektifkah solusi tersebut ?
Sebelum member tanggpan ada baiknya kita membaca kutipan berita terlebih dahulu . Berikut kutipan berita dari detiknews.com .
Pemprov DKI Jakarta siap membangun 6 ruas jalan tol susun mulai 2011 . Proyek triliunan itu diprediksi tidak akan mengatasi kemacetan Jakarta.
Pembangunan 6 ruas tol tersebut akan menelan dana sebesar Rp 40 triliun lebih dengan rincian, Tol Semanan-Sunter sepanjang 17,8 km dengan anggaran Rp 9,7 triliun. Tol Sunter-Bekasi Raya sepanjang 11 km, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 7,3 triliun.
Tol Duri Pulo-Kampung Melayu sepanjang 11,3 km anggarannya Rp 5,9 triliun. Kemayoran-Kampung Melayu sepanjang 9,6 km dengan anggaran Rp 6,9 triliun.
Tol Ulujami-Tanah Abang sepanjang 8,27 km dengan anggaran Rp 4,2 triliun. Dan Tol Pasar Minggu-Casablanca sepanjang 9,5 Km dengan dana Rp 5,7 triliun.
Pengamat transportasi Agus Pambagio tidak setuju karena menurutnya hanya memindahkan tempat parkir ke jalan tol saja. Mungkin satu dua bulan tidak macet, tapi kemudian akan macet lagi,  karena tol-tol itu tidak menyambung. Namun bila  tetap memaksa dilakukan , sebaiknya JORR (Jakarta Outer Ring Road) 1 dan JORR 2 harus disambung terlebih dahulu, jadi tidak akan hanya memindahkan tempat parkir ke jalan tol saja . 
Agus Pambagio: Prioritaskan Transportasi Publik Dulu, Baru Bangun 6 Jalan Tol dengan perubahan

Demikian  dapat disimpulkan , menambah jalan bukan merupakan solusi yang tepat mengatasi kemacetan karena :
·         Meski terus menerus memperlebar jalan , tidak ada gunanya bila sebagian besar masyarakat tetap menggunakan kendaraan pribadi.
·          Selain itu, industri otomotif akan semakin gencar menawarkan produknya dan akhirnya jumlah kendaraan akan makin bertambah dan bertambah pula kemacetan di Jakarta.
Solusi yang tepat ialah Pemprov DKI Jakarta seharusnya memrioritaskan pembenahan transportasi publik karena dana yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dari rencana jalan tol itu. Transportasi publik yang dimaksud salah satunya adalah MRT .

Transportasi publik yang nyaman , efisien dan terakses ke segala arah

MRT adalah singkatan dari Mass Rapid Transit yang secara harafiah berarti angkutan yang dapat mengangkut penumpang dalam jumlah besar secara cepat. Beberapa bentuk dari MRT antara lain: 

• Berdasarkan jenis fisik : BRT (Bus Rapid Transit), Light Rail Transit (LRT) yaitu kereta api rel listrik, yang dioperasikan menggunakan kereta (gerbong) pendek seperti monorel dan Heavy Rail Transit yang memiliki kapasitas besar seperti kereta Jabodetabek yang ada saat ini

• Berdasarkan Area Pelayanan : Metro yaitu heavy rail transit dalam kota dan Commuter Rail yang merupakan jenis MRT untuk mengangkut penumpang dari daerah pinggir kota ke dalam kota dan mengantarkannya kembali ke daerah penyangga (sub-urban).
Jenis yang akan dibangun oleh PT MRT Jakarta adalah MRT berbasis rel jenis Heavy Rail Transit.

Mengapa MRT Perlu Dibangun Di Jakarta?
• Perkiraan Jakarta macet total : Saat ini pertumbuhan jalan di Jakarta kurang dari 1 persen per tahun dan setiap hari setidaknya ada 1000 lebih kendaraan bermotor baru turun ke jalan di Jakarta (Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta). Studi Japan International Corporation Agency (JICA) 2004 menyatakan bahwa bila tidak dilakukan perbaikan pada sistem transportasi,  diperkirakan lalu lintas Jakarta akan macet total pada 2020 (Study on Integrated Transportation Master Plan (SITRAMP II)

• Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pelangi pada 2005 ditaksir Rp 12,8 triliun/tahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan biaya kesehatan. Sementara berdasarkan SITRAMP II tahun 2004 menunjukan bahwa bila sampai 2020 tidak ada perbaikan yang dilakukan pada sistem transportasi maka perkiraan kerugian ekonomi mencapai Rp 65 triliun/tahun.

• Polusi udara akibat kendaraan bermotor memberi kontribusi 80 persen dari polusi di Jakarta. MRT Jakarta digerakan oleh tenaga listrik sehingga tidak menimbulkan emisi CO2 diperkotaan.

Berdasarkan studi tersebut, maka jelas DKI Jakarta sangat membutuhkan angkutan massal yang lebih andal seperti MRT yang dapat menjadi alternatif solusi transportasi bagi masyarakat yang juga ramah lingkungan.

Bagaimana menanggulangi kemacetan yang mungkin terjadi pada saat proses konstruksi fisik/pembangunan?
Dengan didampingi kontraktor, konsultan, expert specialist, perencana kota, ekonomis , traffic planner, traffic engineer, dll yang memiliki pengalaman membangun sistem MRT di berbagai kota besar dunia lainnya, PT MRT Jakarta bersama Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bertanggungjawab untuk mengendalikan dampak kemacetan yang mungkin timbul akibat adanya pembangunan MRT di sejumlah ruas jalan.  Beberapa upaya yang rencananya akan dilakukan antara lain adalah : pelebaran ruas jalan sepanjang rute MRT Jakarta, pelebaran ruas jalan alternatif, mengurangi konflik lalu –lintas pada simpang, penertiban hambatan samping, pengalihan arus melalui penutupan jalan dan penempatan petugas.

Saat ini, tarif masih dalam kajian. Tarif ini akan mempertimbangkan dengan daya beli masyarakat (ability to pay) dan kemauan membayar masyarakat (willingness to pay).  Kajian-kajian awal yang dilakukan sempat ada perhitungan antara Rp 8 ribu hingga Rp 12 ribu. Namun, penetapan tarif sebesar itu belum final. akan ada pembahasan lebih lanjut dan  ditentukan dalam sebuah peraturan.

Perencanaan dan Pembangunan MRT
Pada tanggal 25 April 2012 yang lalu, Gubenur DKI Jakarta telah mencanangkan dimulainya pembangunan MRT Jakarta.

Sistem MRT direncanakan akan dibangun dan dioperasikan dalam tiga tahap :
1.    Tahap 1,  Lebak Bulus-Bundaran HI sepanjang 15,2 Km yang dengan target operasi Tahun akhir 2016
2.    Tahap 2, Bundaran HI-Kampung Bandan 8,1 Km dengan target operasi April 2018
3.    Tahap berikutnya Koridor Timur-Barat sepanjang 87 Km  saat ini dalam studi kelayakan

Sistem MRT ini akan terintegrasi dengan Sistem KA Jabodetabek sehingga sistem angkutan masal berbasis jalan rel akan mencapai hasil yang optimum
Dari beberapa jenis angkutan masal, antara lain : Bus Rapid Transit, Light Rail Transit, Monorail, MRT diklasifikasikan sebagai moda angkutan masal heavy rail transit. Jenis ini memiliki kapasitas angkut yang terbesar dibanding jenis lainnya, sehingga  pada awal operasinya untuk Tahap 1, Lebak Bulus-Bunderan HI saja MRT akan mampu mengangkut 412.000 orang per hari.  Mass Rapid Transit Jakarta (MRT Jakarta) yang berbasis rel ini  rencananya akan membentang kurang lebih ±110.8 km, yang terdiri dari Koridor Selatan – Utara (Koridor Lebak Bulus - Kampung Bandan) sepanjang kurang lebih ±23.8 km dan Koridor Timur – Barat  sepanjang kurang lebih ±87 km.

• Pembangunan koridor Selatan - Utara dari Lebak Bulus – Kampung Bandan dilakukan dalam 2 tahap:

- Tahap I yang akan dibangun terlebih dahulu menghubungkan Lebak Bulus sampai dengan Bundaran HI sepanjang 15.7 km dengan 13 stasiun (7 stasiun layang dan 6 stasiun bawah tanah) ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2016.

- Tahap II akan melanjutkan jalur Selatan-Utara dari Bundaran HI ke Kampung Bandan sepanjang 8.1 Km yang akan mulai dibangun sebelum tahap I beroperasi dan ditargetkan beroperasi 2018 (dipercepat dari 2020). Studi kelayakan untuk tahap ini sudah selesai.

• Koridor Timur - Barat saat ini sedang dalam tahap studi kelayakan. Koridor ini ditargetkan paling lambat beroperasi pada 2024 - 2027

Waktu tempuh untuk Lebak Bulus-Bunderan HI dan sebaliknya kurang lebih akan ditempuh dalam waktu  30 menit pada jam sibuk dan Lebak Bulus-Kampung Bandan dan sebaliknya akan ditempuh dalam 51 menit. Ini waktu tempuh yang luar biasa mengingat pada saat ini Lebak Bulus-Bunderan HI memerlukan waktu tempuh 90-120 menit.
Sebagian jalur MRT nantinya merupakan jalur rel di bawah tanah antara Bunderan Senayan sampai Bunderan HI sehingga tidak mengganggu pemandangan dan menimbulkan kemacetan lain. Sebagian lainnya dari Lebak Bulus sampai Sisingamangaradja berupa  jalur layang sehingga tidak ada perlintasan sebidang dengan jalan raya
Manfaat sistem MRT
Pengoperasian sistem MRT memiliki manfat manfaat  sebagai berikut :
·         Manfaat langsung dioperasikannya sistem MRT ini adalah mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalan karena dengan adanya MRT diharapkan dapat mengalihkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal. 
·         Selain  itu, MRT juga memberikan kontribusi dalam meningkatan kapasitas transportasi publik. Kapasitas angkut MRT (Lebak Bulus ke Bundaran HI) diharapkan mencapai sekitar 412 ribu penumpang per hari (tahun ketiga operasi dengan TOD dan TDM).
·         Stasiun MRT akan titik baru pertumbuhan aktifitas ekonomi. Karena setiap stasiun akan dihubungkan dengan aktifitas publik, perkantoran dan pusat komersial .
Pembangunan MRT Jakarta juga diharapkan mampu memberi dampak positif antara lain:

·          Penciptaan lapangan kerja: selama periode konstruksi, proyek MRT Jakarta diharapkan dapat menciptakan sekitar 48.000 pekerjaan baru

·         Penurunan waktu tempuh & meningkatkan mobilitas: Waktu tempuh antara Lebak Bulus sampai Bundaran HI diharapkan turun dari 1-2 jam pada jam-jam sibuk menjadi 30 menit, sedangkan dari Lebak Bulus sampai Kampung Bandan target waktu tempuh sekitar 52.5 menit. Penurunan waktu tempuh ini akan meningkatkan mobilitas warga Jakarta.  Meningkatnya mobilitas warga kota ini memberikan dampak kepada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi kota, dan meningkatkan kualitas hidup warga kota
·         Terjadinya pertumbuhan usaha di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di DKI Jakarta. Sebab di sepanjang stasiun MRT akan dibangun usaha atau took berbagai produk yang ditawarkan .

·          Dampak lingkungan : 0.7% dari total emisi CO2, yaitu sekitar 93.663 ton per tahun akan dikurangi oleh MRT (Data Revised Implementation Program for Jakarta MRT System  2005)

·         Transit - Urban Integration yang menjadikan sistem MRT sebagai pendorong untuk merestorasi tata ruang kota. Integrasi transit-urban diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada area sekitar stasiun, sehingga dapat berdampak langsung kepada peningkatan jumlah penumpang MRT Jakarta

Pengaturan jadwal keberangkatan MRT
Diproyeksikan jadwal operasi MRT Jakarta dari jam 05.00 pagi sampai jam 24.00 malam.  Waktu tunggu atau headway MRT Jakarta nantinya adalah setiap 5 menit (pada tahun pertama operasi). Diharapkan tahun-tahun berikutnya headway ini dapat dipersingkat menjadi setiap 4 atau  3 menit. 

Untuk penjadwalan operasi ini akan ditulis dalam grafik perjalanan MRT Jakarta yang harus dipatuhi dan MRT Jakarta akan menggunakan sistem kontrol terpadu yang mengatur ketepatan jadwal operasi MRT Jakarta.
Sosialisasi MRT
MRT bagi publik akan melegakan dan selayaknya Proyek MRT terus memberikan informasi dan sosialisasi yang baik kepada publik karena pada proses pembangunannya tentu menimbulkan gangguan yang luar biasa kepada pelayanan publik seperti memperlebar jalan sekitar proyek, membuat rute alternatif, pengaturan ulang jalur dan sebagainya.

Sosialisasi perlu dilakukan agar publik menyadari bahwa dampak tersebut pengorbanan yang layak untuk mendapat kenyamanan yang akan datang setelah MRT beroperasi. MRT diharapkan :
·         dapat memberikan solusi atas kemacetan Jakarta .
·         mengurangi kerugian yang timbul sebagai akibat kehilangan waktu produktif, kerusakan lingkungan secara signifikan dengan pengoperasian MRT.

Operator MRT
·         Operator MRT dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan pembangunan sistem MRT adalah PT MRT Jakarta yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan saham 99,5% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 0,5% lainnya dimiliki oleh PD Pasar Jaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
·         MRT berada di bawah kebijakan dan arahan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga diharapkan tidak ada dualisme antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam kebijakan dan arahan atas pengoperasian MRT.
·         Sebagai BUMD, seluruh pendapatan, biaya dan investasi MRT akan dipertanggungjawabkan oleh PT MRT Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
·         Demikian juga hal nya dengan pengembangan dan pengelolaan bisnis dan properti di sekitar setasiun MRT. Pengelolaan bisnis dan properti ini sangat penting mengingat pada umumnya pengusahaan angkutan urban selalu harus mendapatkan Public Service Obligation (PSO)  ataupun subsidi dari Pemerintah.
·          Pengembangan hasil usaha dari properti dan komersialisasi area sekitar stasiun akan memberikan sumbangan pendapatan yang sangat berarti di luar pendapatan dari tiket.
·         Kesuksesan pengembangan properti dan komersialisasi stasiun tentu akan dapat mengurangi PSO, subsidi atau menambah dana untuk pengembangan sistem MRT Jakarta .


Referensi / Daftar Pustaka :